• Latest Stories

      What is new?

Hak Asasi Manusia Perspektif NU


Hak asasi manusia (HAM)—sebagaimana tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights yang diproklamasikan PBB pada 10 Desember 1948—harus ditafsirkan dengan adil dan benar. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu.
Terjadi pembelokan—bahkan pembalikan—arus dalam pergulatan penegakan HAM di Indonesia, dari yang semula penuh pelanggaran dan sangat represif oleh aparat negara menjadi lebih berpihak kepada perlindungan HAM yang, bahkan dalam kasus tertentu, cenderung mendesak dan mengalahkan aparat negara.
Hal ini dapat dilihat paling tidak dari lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan (termasuk perubahan konstitusi) yang lebih memberi tempat pada konvensi-konvensi internasional tentang HAM dengan imperasi yang lebih kuat maupun dalam proses penanganan kasus-kasus HAM yang diproses secara hukum (Mahfud M.D., 2006).
Islam merupakan ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan Alquran menjaminnya adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia, sesuai dalam firmannnya dalam Q.S. Al Isra’ : 70, ”Dan sesunguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”. Manusia memiliki hak al karomah dan hak al fadhilah. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil ‘alamin, di mana kemaslahatan atau kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Islam ditempatkan dalam kerangka universalisme peradaban. Universalisme itu tecermin dalam ajaran-ajarannya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap unsur-unsur utama nilai kemanusiaan dengan diimbangi oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam itu sendiri. Relevansi dan implementasi ajaran agama harus diukur berdasarkan pertimbangan kemaslahatan seluruh umat manusia dan prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (mabadi’ khairu ummah) yang dirumuskan dengan cakupan yang luas. Dengan begitulah agama menjadi kekuatan pembebas dan penyatu berbagai kepentingan dalam masyarakat. (Abdurrahman Wahid, 1995).
Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) sangat mendukung terwujudnya nilai-nilai (values) HAM dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bukan sekadar teori atau wacana, NU pun sudah melaksanakannya. NU sangat konsen dengan penegakan nilai-nilai HAM di Indonesia, hal ini tertuang sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 1997 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan merekomendasikan agar lima prinsip dasar kemanusiaan menjadi konsep yang utuh untuk memperjuangkannya terwujudnya al-huquq al-insaniyyah (HAM) secara aktif dan sungguh-sungguh di bumi Indonesia.
Pertama, hifzh al-din, memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas indentitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
Kedua, hifzh al nafs wa al-’irdh, memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menutut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ketiga, hifzh al-’aql, adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
Keempat, hifzh al-nasl, merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara, homoseksual adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.
Kelima, hifzh al-maal, dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, kolusi, monopoli, oligopoli, dan monopsoni.
Lima prinsip dasar kemanusiaan (al huquq al insaniyyah) di atas sangat relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, suatu keyakinan (akidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis. 

Oleh: Akhmad Syarief Kurniawan

(Sumber: Lampung Post, 10 Desember 2010)

About Maxhavellar

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Top