Latest Stories
What is new?
Agenda
Tampilkan postingan dengan label Publikasi. Tampilkan semua postingan
- Rendahnya Kualitas Pendidikan adalah Penyebab Utama Lambatnya Pembangunan di Indonesia dan Lemahnya Daya Saing Kita di Tingkat Global
- Indeks Pendidikan Kita Turun, dari 65 di Tahun 2010 Menjadi 69 di Tahun 2011 dari 127 Negara
- Angka Putus Sekolah Dasar 527.850 Anak Tiap Tahun dari 31.5 Juta Anak Sekolah SD
- 720.000 Anak yang Lulus SD tidak Dapat Melanjutkan ke SMP tiap Tahunnya
- 1,8 Juta Anak Usia 7-12 Tahun dan 4,8 Juta Anak Usia 13-15 Tahun, Tidak Bersekolah
- 6 dari Sepuluh Anak Putus Sekolah Adalah Perempuan
- 41 % Prosentasi Anak-anak Miskit Tidak Dapat Sekolah
- Hampir 50 Persen Guru SD Tidak Memenuhi Kualifikasi Yang Disyaratkan
- 55 Persen Ruang Kelas Tidak Memenuhi Standar
Efa, Publikasi
Kampanye Pendidikan Untuk Semua dalam Global Action Week, Mei 2011~CSOiEFA dengan Lead Program Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
FAKTA BAHWA:
CSOiEFA ~ 2011
Buku, Publikasi
Sekurang-kurangnya pada tahun 1981 nama pesantren dari ujung Timur Pulau Madura ini sudah banyak dikenal orang. Pada tahun itu Presiden Soeharto menyerahkan hadiah Kalpataru kepada pesantren tersebut karena dinilai berjasa sebagai penyelamat lingkungan. Karena itu beralasan kiranya untuk memaparkan lebih jauh tentang keberadaan dan ihwal pesantren yang diberi nama an-Nuqayah ini, yang telah menggelar kiprah dakwahnya sejak tahun 1887 di Guluk-guluk, sebuah daerah yang secara geografis gersang.Berkembangnya pesantren di Madura yang penduduknya (Suku Madura) dikenal fanatik dalam beragama tentu sangat dimaklumi. Di daerah yang jumlah pesantren dan madrasahnya jauh lebih banyak (2.271 buah) dibanding jumlah sekolah umum (731) ini, tahun 1990, kyai mempunyai kedudukan terhormat dan pengaruh yang besar dalam masyarakat hampir-hampir tanpa reserve. Namun satu hal yang menarik untuk diperhatikan adalah kemampuan bersama-sama masyarakat pendukungnya yang bercorak kultur tradisional itu dalam memberikan jawaban yang nyata dan tepat terhadap berbagai problema dan tantangan yang dihadapi.
Judul : An-Nuqayah: Gerak Transformasi Sosial di Madura
Penulis : Bisri Effendi
Penerbit : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Tahun : 1990
Halaman : viii+ 121
Buku, Publikasi
Nash al-Qur'an agar persoalan yang menyangkut kepentingan suatu masyarakat dipecahkan dengan cara musyarawarah oleh masyarakat itu sendiri (as-Syura:38), mengemukakan prinsip partisipasi politik semesta yang begitu mendasar namun hampir tidak pernah kepikiran justru oleh al-Qur'an sendiri.
Dalam konteks kehidupan bangsa dan negara, dengan jumlah warga puluhan bahkan ratusan juta jiwa, prinsip partisipasi politik semesta seperti digariskan al-Qur'an tersebut sudah barang tentu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk banyak hal secara langsung oleh seluruh warga. Membentuk badan perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi musyawarah, dengan demikian, merupakan keharusan implisit dari perintah al-Qur'an itu sendiri.
Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", sebagai bagian tak terpisahkan dari lima sila (Pancasila) dasar kehidupan dan ketata-negaaraan kita, dengan sangat baik telah mencakup prinsip partisipasi politik semesta itu sekaligus keniscayaan pelembagaannya.
Lembaga perwakilan sebagai forum partisipasi politik masyarakat sudah terbentuk mulai dari tingkat desa sampai tingkat pusat (LMD, DPRD, DPR/MPR), kita melihat dengan jelas bahwa komitmen kerakyatan dari lembaga-lembaga ini masih perlu terus ditingkatkan bobotnya.
Struktur kelembagaan dan sistrem rekrutmen orang-orang yang duduk di dalamnya, masih membuka peluang terjadinya pelunturan komitmen kerakyatan yang dimaksud di satu pihak dan kurang menjamin terpenuhinya standar mutu yang harus dimiliki, di lain pihak.
Tuntutan masyarakat-lembaga yang semakin menguat agar lembaga-lembaga perwakilan (permusyawaratan) rakyat di semua tingkatan, semakin ditingkatkan komitmen dan kemampuannya sebagai muara aspirasi rakyat, terutama rakyat lapisan bawah.
Judul: Fiqh Permusyawaratan/Perwakilan
Editor: Masdar F. Mas'udi
Penerbit: P3M bekerjasamasa dengan RMI dan Pesantren Cipasung
Tahun: Agustus 1992
Tebal: 126 halaman
Buku, Publikasi
Bagaimana saya dapat menafikan keyakinan orang lain di luar keyakinan saya (Islam) dan begitu saja menganggap itu semua secara teologis sebagai ajaran yang meneysatkan bila pada saat yang sama saya secara jujur mengagumi seseorang seperti Romo Mangunwijayaa, misalnya, yang kebetulan seorang Pendeta Katolik. Sukar bagi saya menganggap bahwa beliau bukan orang shaleh sebab saya mengetahui dengan pasti bahwa selama ini beliau bekerja dan berdoa tidak untuk dirinya sendiri, melainkan dalam rangka mendampingi orang miskin, papa, dan terbuang. Karena itu saya yakin bahwa beliau bukanlah mahluk jahat, juga bukan personifikasi dari ajaran yang menyesatkan. Hal ini merupakan dilema keagamaan berat yang saya alami dalam hidup saya. Hal ini jugalah yang merupakan "tema dialog" saya denga Allah hingga saat ini. Maka, salah satu tema tetap dalam doa saya adalah: Berikanlah selalu rahmat dan pengetahuan untuk memperkuat keyakinan saya akan Islam, ketika saya harus mengadopsi kebijakan kebertuhanan yang Allah tunjukkan kepada saya berupa realitas keragaman agama yang Engkau turunkan kepada manusia. (Muchtar Abbas, lahir di Aceh, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat).
Di kalangan umat beragama pelan-pelan muncul semangat untuk "melongok" keluar sambil berharap barangkali ditemukan cara untuk saling menentramkan, untuk membebaska diri dari kebosanan dalam hidup yang saling curiga. Semangat demikian hampir selalu dikaitkan dengan penegasan bahwa ada persoalan-persoalan yang jauh lebih penting untuk ditangani, dan harus bersama-sama, ketimbang menonjolkan perbedaan yaitu masalah universal, seperti kemiskinan, keterbelakangan dan sebagainya.
Dalam buku ini, yang diangkat dari sebuah seminar tentu masih banyak ucapan romantisme yang nyaris tak melukiskan kenyataan sehari-hari, yaitu keresahan dan kecurigaan antar agama. Namun pasti, ada kemajuan ketimbang forum semacam yang telah ada, bahwa kali ini keterusterangan masing-masing pihak lembih nampak. Bahkan secara blak-blakan terjadi saling serang intern agama di depan kesaksian agama lain.
Yang lebih penting, ada ajakan keterbukaan demikian jagan hanya di permukaan, melainkan diupayakan maju selangkah lagi di mana masing-masing kelompok agama berterus terang tentang segi-segi keberatan yang dirasakan dalam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain.
Judul : Agama dan Pluralitas Bangsa
Penulis : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Penerbit : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Tahun : Cetakan 2, Juli 1994
Tebal : xvi + 140 halaman
Buku, Publikasi
![]() |
| Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam |
Konstitusi, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai dasar (grundnorm) dan atura dasar (grund gesetze) dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut landasan penyelenggaraan negara, serta institusi dan prosedur ketatanegaraan.
Sebagai kesepakatan umum, konstitusi merupakan usaha pencarian titik temu dan rekonsiliasi dari aneka nilai dan kepentingan warga negara. Dalam hal ini, kendati konstitusi mengikat warga negara secara individual, dalam kenyataanya setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subjek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Oleh karena itu, konstitusi suatu negara merefleksikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
Dalam penyusunan konstitusi Indonesia pertama, yang kemudian dikenal dengan Undang-undnag Dasar 1945, para pendiri bangsa memang telah mempelajari bagaimana konstitusi yang ada, seperti konstitusi Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, dan Jepang. Namun demikian, keterbukaan mereka terhadap asupan dari pelbagai konstitusi lain itu tak menyurutkan tekad mereka untuk menyusun konstitusi yang cocok dengan kekhasan tata nilai masyarakat Indonesia sendiri. Dalam usaha ini, nilai-nilai Universal Islam yang telah membumi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah barang tentu memberi pengisian yang penting dalam proses perumusan nilai dan aturan dasar konstitusi tersebut.
Judul : Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Alvabet bekerjasama dengan LaKIP
Tahun : Cetakan 2, Juli 2011
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Alvabet bekerjasama dengan LaKIP
Tahun : Cetakan 2, Juli 2011
Tebal : xxv + 202 halaman
Buku, Publikasi
Seperti sudah kita bicarakan, secara kodrati perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Dalam al-Qur'an fungsi kemanusiaan yang sangat berat ini diapresiasi demikian mendalam dalam sebuah ayat,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
Kami pesankan sungguh-sungguh kepada umat manusia untuk berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya yang denga susah payah, mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh tahun (QS. Al-Anqaf, 46:16)
Menarik sekali bahwa secara penuh empati pada al-Qur'an menegaskan kepada segenap manusia (al-insan) tentang beban amat berat, beban reproduksi, yang dipikul oleh kaum perempuan, para ibu.
...............
Dan sebagai pengemban fungsi reproduksi perempuan mempunyai hak-hak oleh sang ayah (suami). Ada tiga hak-hak perempuan sebagai pengemban fungsi reproduksi. Pertama, hak jaminan kesehatan dan keselamatan. Hak ini mutlak mengingat resiko yang sangat besar bisa terjadi pada kaum ibu dalam menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya, mulai dari menstruasi, berhubungan seks, mengandung, melahirkan dan menyusui.
Kedua, adalah hak jaminan kesejahteraan bukan saja selama proses-proses vital reproduksi (mengandung, melahirkan, dan menyusui) berlangsung, tapi di luar masa-masa itu dalam statusnya sebagai istri dan ibu dari anak-anak.
Ketiga, hak ikut mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan perempuan (istri) khususnya yang berkaitan dengan proses-proses reproduksi. Hak kategori ketiga ini kiranya jelas dapat dipahami dari penegasan umum ayat al-Qur'an tentang bagaimana suatu keputusan yang menyangkut pihak-pihak dalam lingkup apapun diambil.
[petikan dari bab iv: islam dan hak-hak reproduksi perempuan, hal. 71]
Judul : Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Mizan Bekerjasama dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Ford Foundation
Tahun : Cetakan I, Januari 1997
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Mizan Bekerjasama dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Ford Foundation
Tahun : Cetakan I, Januari 1997
Tebal : 224 halaman
Buku, Publikasi
Ada dua pilihan untuk memberi nama pada jaringan ini, yaitu Jaringan Islam Emansipatoris atau Jaringan Tafsir Emansipatoris. Tafsir, hubungannya dengan teks begitu kuat. Tidak ada teks tidak ada tafsir. Pilihan lebih condong pada Islam karena selama ini tafsir hanya sekedar wacana. Dengan anggapan bahwa tafsir sebagai sebuah wacana terhadap teks, akhirnya tafsir banyak berhenti pada wacana. Sementara Islam tentu lebih dari sekedar wacana. Ada dimensi pra maupun pasca wacana, terlebih jika dikaitkan dengan obsesi emansipatoris yang konotasinya memang lebih dari sekedar wacana. Salah satu model yang paling menonjol dalam dunia keagamaan yang berwatak emansipatoris adalah teologi liberatif (The theology of Liberation). Modle ini sangat menggarisbawahi apa yang disebut dengan dimensi praksis, yang tentu saja lebih dari sekedar wacana. Ini pembenaran teoritiknya.
Sebagai sebuah teori mungkin tidak selalu konsisten bisa diterapkan di tingkat implementasi. Namun, sekurang-kurangnya sebagai sebuah preferensi dan sekaligus sebagai acuan itu memberikan direction bahwa Islam Emansipatoris ini tidak hanya berhenti pada level wacana. Ini sama sekali tidak berarti bahwa wacana adalah sesuatu yang tidak penting. Tapi, signifikansi sebuah wacana tentunya akan diukur pada sejauh mana dapat berpengaruh pada perubahan realitas. Jadi ada level teori dan level praksis. Tentu saja kita tidak ingin terjebak pada sikap esensialis untuk mengatakan bahwa inilah satu-satunya yang penting karena hidup ini terlalu kompleks untuk dipecahkan oleh satu teori, satu pendekatan atau satu pintu masuk.
Pemberian nama tanpa sebuah argumentasi akan menjadi just naming. Oleh karena itu perlu ada reason yang argumentatif. Pada tahap tertentu ini tidak mudah. Sebetulnya bisa saja dilakukan simplifikasi, yakni sekedar untuk beda, just to be different dari yang lain. Bisa pula sebuah pilihan nama menjadi sebuah olok-olok. Tapi itu maknanya adalah sebuah tantangan untuk lebih menukik lebih dari sekedar nama. Kalau kita runut pada apa yang menjadi pilihan kita, atau paling tidak pilihan kami, emansipatoris ini tidak ada sejarah termnya sendiri dan akan sedikit dijelaskan di sini.
Sebelumnya, jika ditanyakan mengapa mesti mencari sesuatu yang lain lagi, maka jawaban sederhananya adalah saat ini sedang musimnya membangun wacana keislaman. Yang paling mutakhir tentunya adalah wacana keislaman liberal atau ISLIB itu. Penamaan wacana ini juga bisa menjadi olok-olok bagi mereka yang ingin melakukan kritik tajam, atau yang tidak memahaminya secara empatik. Misalnya Islib kemudian diartikan adalah Islam Libido, Islam Libur atau Islam suka-suka. Itu adalah resiko dari sebuah istilah.
Kenapa ini menjadi pilihan, adalah karena pilihan yang ada memang tidak cukup merepresentasikan yang diinginkan. Saya kira pertanyaan ini penting sekali sebagai landasan legitimasi sebuah teori yang baru, meskipun tidak ada yang baru di dunia ini. Seperti juga Islib ketika ia mencari pijakan dan mengabsahkan kehadirannya pun juga berusaha melakukan pemetaan terhadap sistem the excisting discourses, diskursus keislaman yang ada, yang dia sebut misalnya Islam Tradisional dan Islam Fundamentalis. Kemudian dengan pengamatannya, Shohibul Islib mengatakan bahwa Islam tradisionalis ini begini-begini dan Islam fundamentalis itu begini-begini. Intinya, semuanya tidak compatible, tidak setara, tidak ketemu dengan apa yang menjadi obsesinya. Islib tidak terwakili dan tidak terangkum aspirasinya. Ini dalah sebuah cara untuk melegitimasikan diri. Kalau tidak demikian bisa ahistoris, tiba-tiba hadir tanpa alasan.
Problem kemanusiaan yang dipahami dalam tahap kerja Islam Emansipatoris antara lain adalah:
(1) Bagaimana kita secara adil mendefinisikan apa yang kita pahami sebagai problem kemanusiaan. Bagaimana sebuah kerangka teori didefinisikan sebagai problem kemanusiaan.
(2) Bagaimana memperlakukan teks dalam tahap refleksi kritis. Teks diperlakukan sebagai alat untuk mempertajam nurani dalam melihat problem kemanusiaan karena teks bukan satu-satunya rujukan dalam melakukan refleksi kritis.
(3) Bagaimana teks diperlakukan kalau akan dilakukan sebagai sumber kritik. Ini mungkin butuh metodologi tersendiri yang berbeda dengan yang dipakai selama ini.
(4) Kalau teks bukan satu-satunya alat, apalagi yang akan dipakai untuk mencerahkan kemanusiaan. Teori-teori perubahan apa yang akan dipakai dalam teori emansipasi? Ada cara untuk memperlakukan teks secara ringan, bahkan mendekonstruksi, yaitu dengan mengabaikan teks dan tidak terlalu memperbesar dengan membicarakannya.
Judul : Islam Emansipatoris: Menafsir Agama untuk Praksis Pembebasan
Penulis : Very Verdiansyah
Penerbit : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Tahun : Cetakan I, Juli 2004
Penulis : Very Verdiansyah
Penerbit : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Tahun : Cetakan I, Juli 2004
Tebal : xxxii+ 185 halaman




