• Latest Stories

      What is new?

Syarat Seorang Pemimpin


Tasarruf al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah
Kebijakan yang diambil seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan ummat yang dipimpinnya. ~ Kaidah Ushul Fiqh.

Pemimpin pada dasarnya adalah orang yang terpilih. Ia dianggap memiliki kemampuan lebih disbanding kebanyakan orang. Sehingga dengan kemampuan di atas rata-rata itulah dia kemudian dipercaya untuk menjadi pemimpin. Tidak semua orang bisa menjadi pemimpin, karena tidak semua orang memiliki kemampuan memimpin. Itulah sebabnya, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin.
Tentu saja syarat itu berbeda-beda dalam setiap jenis kepemimpinan. Makin tinggi tanggung jawab yang harus diemban seorang pemimpin, makin tinggi pula persyaratannya. Demikian pula, makin rendah tanggung jawabnya, makin rendah pula persyaratan yang dibutuhkan.
Presiden sebagai orang nomor satu di sebuah Negara tentu memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan seorang camat, lurah atau pemimpin agama misalnya. Sehingga persyaratan antara jenis kempemimpinan yang satu dengan kepemimpinan yang lain dengan sendirinya berbeda pula. Namun demikian, ada beberapa syarat umum yang tidak bisa ditawar dalam setiap jenis kepemimpinan, baik pemimpin Negara, pemimpin umat, pemimpin organisasi maupun lembaga tertentu.
Syarat umum itu, dalam teori politik modern, dirumuskan dalam tiga hal, yakni akseptabilitas, kapabilitas, dan integritas. Akseptabilitas mengandaikan adanya dukungan riil dari sekelompok masyarakat yang menghendaki orang tersebut menjadi pemimpin. Seseorang baru dianggap sah sebagai pemimpin jika ada yang menginginkan dan memilihnya menjadi pemimpin.
Aspek ini, dalam teori politik disebut sebagai legitimasi, yakni kelayakan seorang pemimpin untuk diakui dan diterima oleh orang-orang yang dipimpinnya melalui proses pemilihan yang berlangsung secara jujur dan adil. Hanya orang yang dipilih melalui proses pemilihan itulah yang dianggap memiliki legitimasi sebagai pemimpin.Syarat ini memang khas kepemimpinan politik. Tidak semua pemimpin harus dipilih. Namun dipastikan kepemimpinan di luar politik juga akan memiliki legitimasi yang sangat kuat jika melalui proses pemilihan, bukan sekedar ditunjuk oleh orang tertentu.
Syarat kedua adalah kapabilitas. Jika akseptabilitas menyangkut keabsahan seorang sebagai pemimpin, maka kapabilitas menyangkut kemampuan untuk menjalankan kepemimpinan. Untuk menjadi pemimpin tidak hanya cukup karena ada yang menghendaki menjadi pemimpin dan kemudian memilihnya sebagai pemimpin, tetapi harus dilengkapi dengan dengan kemampuan yang memadai untuk mengelola berbagai sumber daya dari orang-orang yang dipimpinnya agar tidak sampai terjadi konflik satu sama lain. Kalaupun nantinya ada konflik, maka pemimpin itu harus bisa menunjukkan bahwa dia bisa mengelola konflik itu bukan hanya agar konflik itu mereda dan tidak meluas menjadi konflik fisik apalagi sampai berdarah-darah, tetapi juga agar dari pengelolaan konflik itu lahir sebuah consensus yang disepakati bersama.
Syarat ketiga, integritas, tidak kalah pentingnya. Akseptabilitas dan kapabilitas hanya mungkin bisa menghasilkan ‘produk’ yang dirasakan orang-orang yang dipimpinnya jika dilengkapi oleh integritas. Kemampua memimpinn dan keabasahan menjalankan kepemimpinan tidak cukup berarti jika pimpinan itu tidak memiliki integritas.
Apakah integritas itu? Secara sederhana, integritas adalah komitmen moral untuk berpegang teguh dan mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama sekaligus kesediaan untuk tidak melakukan pelanggaran baik terhadap aturan maitu itu maupun terhadap norma-norma tak tertulis yang berlaku di masyarakat. Jika akseptabilitas menyangkut legitimasi dan kapabilitas berhubungan dengan kompetensi, maka integritas menyangkut konsistensi dalam memegang teguh aturan main dan norma-nora yang berlaku di masyarakat.
Tanpa akseptabilitas, seorang pemimpin akan mudah dipertanyakan keabsahannya karena tidak memiliki legitimasi yang kuat. Sebaliknya, tanpa kapabilitas, seorang pemimpin tidak mungkin bisa menjalankan kepemimpinannya dengan baik karena dia tidak dilengkapi dengan kompetensi. Namun akseptabilitas dan kapabilitas menjadi tidak ada gunanya jika tidak didukung oleh integritas. Tapa integritas, seorang pemimpin akan mudah terjerumus dalam sikap sewenang-wenang dan cenderung mengabaikan aturan main dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dengan sendirinya berbagai bentuk penyelewengan moral akan mudah terjadi.
Bagaimana dengan Islam? Dalam nash (Qur’an dan Hadits) serta berbagai literature klasik (kitab kuning), hanya dua syarat terakhir yang ditekankan. Bukan karena syarat pertama tidak penting, tetapi karena pada saat Islam datang, masyarakat waktu itu belum mengenal apa yang disebut legitimasi sebagai syarat keabsahan seorang pemimpin. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpun politik, di samping sebagai pemimpin agama tentu saja, memiliki syarat yang sempurna dalam hal kapabilitas dan integritas, walaupun bukan berarti tidak sempurna dalam hal akseptabilitas. Sebab, nyatanya Nabi diterima dan diakui sebagai pemimpin politik. Hanya saja, pengakuan itu datang setelah Nabi menjadi pemimpin, bukan sebelumnya.
Sifat-sifat Nabi yang empat (shidiq, amanah, tabliqh, fathanah) merupakan cerminan dari kesempurnaan Nabi sebagai pemimpin agama maupun sebagai pemimpin politik. Sikap Nabi yang selalu menyanyangi rakyat kecil, keberpihakannya terhadap kaum tertindas, serta keberaniannya untuk menentang kedzaliman dan menegakkan keadilan adalah contoh yang sangat nyata sebagai pemimpin politik. Hal yang sama ditunjukkan oleh empat khalifah sesudah Nabi (al-khulafa’ al-rasyidun), terutama Abu Bakar dan Umar.
Itulah yang melatarbelakangi lahirnya ushul fiqh tasarruf al-imam ala ra’iyah manuthun bi al-mashlahah. Kebijakan yang diambil seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan ummat yang dipimpinnya. Kemaslahatan umat (atau rakyat dalam bahasa kita sekarang) harus lebih didahulukan ketimbang kemaslahatan dirinya sendiri maupun kelompoknya.
Tentu saja, untuk menjamin bahwa kebijakan itu betul-betul berorientasi pada kemaslahatan, maka tidak bisa hanya diserahkan kepada pemimpin. Bukan karena integritas seorang pemimpin biasanya hanya terjadi sebelum dan pada masa-masa awal kepemimpinannya, tetapi terutama karena kekuasaan sangat menggoda untuk diselewengkan. Di sinilah pentingnya control, agar kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa diperkecil sampai pada tingkat minimal. Doktrin amar ma’ruf nahyi munkar yang sangat ditekankan dalam Islam adalah manifestasi dari control. Jika tidak, kita akan termasuk apa yang dalam sebuah hadits disebut adl’aful imam, orang yang paling rendah kualitas imannya. Kesempurnaan iman seorang ditentukan oleh seberapa besar kemampuan untuk mengubah kemungkaran menjadi kemaslahatan.

Oleh: Agus Muhammad
Peneliti Senior Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)


About Maxhavellar

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Top