• Latest Stories

      What is new?

Hapus Diskriminasi di UU Sisdiknas

Pemerintah Setarakan Lulusan Ponpes

P3M, JAKARTA-Pemerintah akan melakukan penyetaraan terhadap semua santri lulusan pondok pesantren (ponpes). Sebab, selama ini banyak yang menilai santri yang sudah menimba ilmu di ponpes tidak pernah merasakan sekolah umum. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, penyetaraan tersebut dilakukan dengan menghilangkan diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 20/ 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pendidikan umum dan agama sama-sama dicantumkan dalam peraturan tersebut. ’’Kenyataannya ada anak yang telah bertahun-tahun telah mondok di pesantren, tetapi tetap dianggap belum sekolah. Hal itu tidak adil. Diskriminasi sistem pendidikan tersebut harus dihilangkan,’’ ujar Nuh, kemarin. Untuk itu, kata mantan menteri komunikasi dan informatika tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan duduk bersama membahas dua sistem pendikan tersebut ke dalam sistem pendidikan nasional. ’’Untuk menertibkan sitem pendidikan di pondok pesantren, pemerintah akan membentuk institusi muadalah yang fungsinya sebagai lembaga penyetaraan jenjang pendidikan di pondok pesantren. Sehingga lembaga tersebut akan melakukan penertiban secara administratif, baik waktu belajar, serta kurikulum pondok pesantren,’’ pungkas Nuh.
Dihubungi terpisah, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan beberapa bentuk penyetaraan terhadap santri lulusan ponpes. Pertama, wajib belajar di ponpes salafiyah. Tingkat MI disebut ula dan MTs disebut wustho.’’Itu untuk penyetaraan ponpes salafiyah yang belum melaksanakan sekolah formal. Itu sudah berjalan,’’ ujarnya. Kedua, kata mantan pegawai di Depdikbud (sekarang Kemendiknas) ini, ada badan yang disebut muadalah untuk menyetarakan santri lulusan ponpes. Lembaga tersebut menyetarakan sesuai kelompok penyetaraan.
Hingga kini sudah ada 35 kelompok. Misalnya, Pesantren Gontor dan Pabelan. ’’Mungkin itu yang dimaksud Mendiknas,’’ jelas Bahrul. Ketiga, tambah Bahrul, apabila masih ada yang di luar dua kelompok tersebut akan dilakukan penyetaraan. Lulusan ponpes langsung disetarakan sesuai regulasi dan teknis. ’’Keinginan itu (penyetaraan) sejalan dengan Kemenag,” katanya. Di samping itu, dalam Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan akan dibangun pola penyetaraan bagi lulusan ponpes. ’’Yang selama ini dilakukan 2 itu. Tapi harus bisa memenuhi persyaratan. Nanti itu yang dibahas. Misalnya untuk disetarakan harus ikut ujian sejenis muadalah. Semuanya lagi dipikirkan,’’ tegas Bahrul. (cdl)

About Maxhavellar

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Top