• Latest Stories

      What is new?

Setelah Jawa Timur, Jawa Barat Juga Melarang Ahmadiyah

Larangan terhadap Ahmadiyah terus menyebar di berbagai daerah. Setelah Gubernur Jawa Timur melarang Ahmadiyah beraktifitas di wilayahnya, dengan ditetapkannya SK Nomor 188/94/KPTS/013/2011, dan belaku sejak 28/02/2011, giliran Jawa Barat melakukan hal serupa.
Gubernur Jawa Barat (Jabar)Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Peraturan ini resmi dikeluarkan setelah orang nomer satu di Jabar tersebut bertemu sejumlah Muspida.
Meski produk hukumnya belum dikeluarkan, tapi risalah pergub yang mengatur pelarangan aktifitas Ahmadiah di wilayah Jabar ini, ditandatangani Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan sekitar pukul 21.30 WIB.
"Risalah pergub sudah ditandatangani Gubernur. Barusan, seluruh unsur muspida membahas pointer isi Pergub ini," ujar Kepala Biro Humas dan protokol Ruddy Gandakusumah.
Lebih lanjut Ruddy mengatakan bahwa substansi peraturan itu berkaitan bukan dengan ajaran Ahmadiyah, tapi dengan kegiatannya agar tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama dan 12 butir kesepakatan antara pemerintah dan Jemaat Ahmadiyah. "Risalah sudah ditandatangani," kata Rudy.
Pertemuan itu digelar gubernur bersama Wakilnya Dede Yusuf, Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Kapolda Jawa Barat Irjen Suparni Parto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Utsman, dan sejumlah tokoh agama. Pertemuan berlangsung selama hampir dua jam.
Pertemuan dipimpin oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dihadiri Wakil Gubernur Dede Yusuf, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, ketua DPRD Irfan Suryanagara, kanwil Depag Saeroji, Kajati Sugiyanto, Pangdam Mayjen TNI Moeldoko, Ketua MUI Hafidz Usman.[TI/TN/PKOZ]

About Maxhavellar

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Top